Hari Kamis yang lalu (25 Oktober 2007), saya kebetulan mendengar salah satu acara di radio tentang program GEMARI (Gerakan Masyarakat Mandiri). Program ini sepertinya sudah cukup lama & disiarkan melalui DRadio & TVRI. Dalam Gemari Show, Kamis, 25 Oktober 2007 itu kebetulan membahas tentang "Program Kemitraan & Bina Lingkungan". Pembicara: Parikesit Suprapto Phd.(Staff Ahli Menteri Bidang Usaha Kecil) & Ir. Agus Muharam Mp. Msp. (Deputi Menteri Koperasi Bidang Pembiayaan). Host acara Drs. Subiakto Tjakrawerdaja dan Dewi Huges.
Intinya sih, UMK (Usaha Mikro & Kecil) saat ini bisa mengakses permodalan & pelatihan melalui 2 jalur. Jalur pertama, melalui Program Kemitraan (via BUMN yang memiliki Program Kemitraan & Bina Lingkungan/PKBL). Jalur kedua, melalui KOPERASI.
Mekanisme untuk program kemitraan: dengan cara membuat proposal ringkas kepada BUMN terdekat dan proposal itu bentuknya bisa tulis tangan dan sangat sederhana yang penting ada namanya dan unit usahanya serta kebutuhannya untuk apa, lalu diserahkan ke BUMN terdekat dan selanjutnya BUMN akan mengadakan survey untuk visibility Study.
Mekanisme untuk Koperasi, yaitu melalui dana bergulir. Diharapkan koperasi bisa mengelola dengan baik uang itu untuk nanti disalurkan kepada anggotanya sehingga anggotanya bisa mendapatkan pinjaman untuk berusaha.
Saya lampirkan beritanya dibawah ini. Atau kalau ingin membaca berita-berita tentang GEMARI lainnya bisa langsung ke situs http://www.gemari.or.id
Salam,
Febby Rudiana
www.Alif-Collection.com
********************************************************************************
Gemari Show Kamis 25 Oktober 2007
"Program Kemitraan Bina Lingkungan"
(http://www.gemari.or.id/artikel/3043.shtml)
Gerakan Masyarakat Mandiri Kamis 25 Oktober 2007 Pukul 20:00 - 21:00 Wib disiarkan secara langsung oleh TVRI Pusat Jakarta. Sebagai rangkaian dari hari Kemiskinan yang ditetapkan oleh PBB pada tanggal 17 Oktober 2007, Yayasan Damandiri sebagai Yayasan yang ikut membantu pemerintah dalam hal Pengentasan Kemiskinan, mendukung acara Gemari Show malam hari ini dengan tema "Program Kemitraan dan Bina Lingkungan" bersama:
Bpk Drs Subiakto Tjakrawerdaja dan Dewi Dewi Huges (Host),
Bpk Parikesit Suprapto Phd adalah (Staff Ahli Menteri Bidang Usaha Kecil),
Bpk Ir Agus Muharam Mp Msp (Deputi Menteri Koperasi Bidang Pembiayaan).
Juga Hadir dalam acara ini Ibu-ibu PKK dari Duren Sawit Jakarta, Jatinegara, Kramat Jati dan Para generasi penerus kita mahasiswa dan mahasiswi dari STIA Yapan dan pengurus serta adik adik dari Panti Asuhan Bina Netra. Acara ini disiarkan serta diliput oleh Majalah Gemari, D radio 103,4 fm, Harian Umum Pelita.
Prolog
Program kemitraan merupakan penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang menjalankan usaha sebagai tanggung jawab sosial pada masyarakat sekitar. Dasar Hukum usaha mikro kecil menengah adalah: Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No 236/MBU/2003 tanggal 17 juni 2003 tentang program BUMN dengan usaha kecil dan program Bina Lingkungan. Semua BUMN diwajibkan menyisihkan keuntungannya untuk UKM melalu program kemitraan dan Bina Lingkungan sejak april 2007. Besarnya 2 persen untuk kemitraan dan 2 persen untuk Bina Lingkungan. Program kemitraan dan Bina Lingkungan ini berupa pinjaman modal, pendidikan serta pelatihan pada usaha kecil menengah (UKM).
Pada tahun 2006 dana yang mengalir untuk UKM dan Program kemitraan dan Bina Lingkungan atau PKBL sebesar 713 Miliar untuk 34.000 UKM, jumlah UKM yang bisa dijangkau masih sangat sedikit.jika dibandingkan dengan jumlah UKM yang ada mencapai 48,92 juta UKM.
Drs Subiakto Tjakrawerdaja (Host):
Untuk menanggukangi kemiskinan ini PBB sudah mencanangkan langkah strategis pertama itu adalah dengan langkah memberdayakan masyarakat miskin untuk mampu mengakses sumber sumber ekonomi ini.
Karena mereka tidak punya pekerjaan dan juga tidak punya usaha sehingga dia tidak punya pendapatan dan menjadi miskin. Oleh karena itu ada program program utama untuk memberdayakan mereka supaya mereka dapat meakses kepada sumber sumber ekonomi, termasuk diantaranya adalah modal dan pembiayaan.
Langkah strategi kedua adalah "Social Safety Net" jadi itu seumpamanya seperti pemberian beras miskin itu adalah program yang kedua.
Malam hari ini kita lebih mendalami program yang pertama, bagaimana rakyat yang miskin ini bisa diberdayakan dan bisa mengakess kepada sumber-sumber ekonomi terutama adalah permodalan. Oleh karena itu kita hadirkan dua narasumber kita ini yang punya kompetensi untuk bagaimana rakyat miskin dan pengusaha-pengusaha kecil mikro ini bisa mengakses kepada sumber-sumber pembiayaan.
Dewi Huges (Host):
Ini menarik sekali, bahwa kita kali ini akan membahas tentang pemberdayaan masyarakat miskin supaya aksesnya kita bukakan.
Drs Subiakto Tjakrawerdaja (Host):
Kita mulai saja dari Pak Parikesit Suprapto Phd tadi sudah ditayangkan di televisi ini, bahwa salah satu program pemerintah adalah menugaskan perusahaan perusahaan negara untuk menyisihkan dari sebagian keuntungannya untuk membangun kemitraan dan membina lingkungan tentunya disekitar perusahaan perusahaan negara itu.
Sebenarnya ini adalah program yang telah kita laksanakan sejak Presidenya Pak Harto sekitar tahun 1989 dan saat itu saya juga masih menjabat.
Menterinya pak Marlin kalau tidak salah. Nah sekarang dananya sudah terkumpul sampai dengan 5 triliun. Barangkali kita ingin mendengar dari pak Parikesit Suprapto Phd, Program-program apa yang sudah berjalan dan hasi-hasilnya apa?
Serta bagaimana program ini dilaksanakan dimasa depan?
Parikesit Suprapto Phd (Staff Ahli Menteri Bidang Usaha Kecil):
BUMN sebagai suatu perusahaan tidak hanya mencari untung, sebagai korporasi memang wajib mencari untung tapi disamping itu sebagai perusahaan juga punya tanggung jawab sosial yang kita sebut Corporaste Social Responsibility (CSR).
Untuk di BUMN istilahnya adalah PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan).
Dua program tersebut filosofi dasarnya adalah kewajiban untuk BUMN.
Walaupun kewajiban tapi itu tugas sosial karena bukan sebagai core bisnis dari BUMN tadi,walau demikian program ini harus dilaksanakan dengan aturan aturan tertentu sehingga bisa dipertanggung jawabkan.
Di dalam PKBL ini setiap BUMN harus membukukan sendiri terpisah dari bukunya perusahaan dan buku tersebut harus di audit oleh auditor independen dan dipertanggung jawabkan pada RUPS.
Selain itu kinerja dari PKBL merupakan salah satu penilaian kinerja dari perusahaan dan menjadi key performance indikator (KPI). Salah satunya adalah dari pelaksanaan PKBL. Berkaitan dengan pelaksanaan PKBL tersebut menteri BUMN telah membuat peraturan dengan revisi yang terbaru adalah PP No 05 tahun 2007, dimana setiap BUMN diwajibkan untuk Program kemitraan Maksimum 2 persen dan untuk program bina lingkungan maksimum 2 persen dari keuntungan setelah pajak (Net Profit).
Program kemitraan intinya adalah kita ingin membantu mengembangkan usaha kecil sedangkan program bina lingkungan adalah program untuk pemberdayaan kondisi sosial masyarakat.
Untuk Program kemitraan kita memberikan pinjaman lunak akan tetapi dalam paket pinjaman tersebut kita juga memberikan bantuan pelatihan dan pemasaran maksimal (capacity building). Jadi dalam aturan mainnya adalah sekitar 20% dari jumlah pinjaman kita berikan utnuk pelatihan dan pemasaran (Capaciti Building).
Kita biasa bekerjasama dengan universitas setempat untuk mendampingi pengusaha-pengusaha kecil tersebut. Kalau Bina Lingkungan lebih bersifat charity.
Contohnya adalah bantuan bencana alam dan bantuan beasiswa untuk pendidikan, pembangunan sarana umum, sarana ibadah dan pelestarian alam. Kalau kita lihat akumulasi tadi bapak telah sebutkan bahwan sejak 1989-2006 dana yang bergulir itu sudah lebih dari lima triliun rupiah dan di prediksi untuk tahun 2007 itu sekitar enam triliun lebih. Saat ini mitra kerja yang kita telah bantu itu lebih dari 400.000 unit usaha.
Drs Subiakto Tjakrawerdaja (Host):
Untuk mekanismenya bagaimana pak, kalau seorang pengusaha kecil dari masyarakat ingin mengakses?
Parikesit Suprapto Phd (Staff Ahli Menteri Bidang Usaha Kecil):
Untuk UKM adalah dengan cara membuat proposal ringkas kepada BUMN terdekat dan proposal itu bentuknya bisa tulis tangan dan sangat sederhana yang penting ada namanya dan unit usahanya serta kebutuhannya untuk apa, lalu diserahkan ke BUMN terdekat dan selanjutnya BUMN akan mengadakan survey untuk visibility Study.
Drs Subiakto Tjakrawerdaja (Host):
Keputusannya apa hanya cukup di BUMN saja, apa tidak perlu ke pusat?
Parikesit Suprapto Phd (Staff Ahli Menteri Bidang Usaha Kecil) :
Tergantung jumlah pinjamannya, dan itu wewenang masing-masing BUMN dan mereka mempunyai SOP sendiri untuk wilayah masing-masing sampai dengan batas maksimal pinjaman 25 juta rupiah.
Drs Subiakto Tjakrawerdaja (Host):
Bunganya berapa pak?
Parikesit Suprapto Phd (Staff Ahli Menteri Bidang Usaha Kecil) :
Aturan yang baru sekitar 6 - 12 persen efektif pak per tahun, tapi itu pun ada klosur bisa perlakukan lain sesuai dengan keputusan menteri.
Drs Subiakto Tjakrawerdaja (Host):
Salah satu kendala pengusaha kecil itu adalah jaminan, itu bagaimana pak ?
Parikesit Suprapto Phd (Staff Ahli Menteri Bidang Usaha Kecil):
Dalam aturan, kita tidak kita atur masalah jaminan, tapi beberapa BUMN melakukan hanya untuk ikatan bathin, ikatan moral antara peminjam dan BUMN dan bukan menjadi persyaratan mutlak.
Drs Subiakto Tjakrawerdaja:
Dari Menteri negara Koperasi juga ada program-program khusus ya pak Agus silahkan diceriterakan.
Agus Muharam Mp Msp (Deputi Menteri Koperasi Bidang Pembiayaan):
Kementrian Koperasi mempunyai program program yang sejenis dengan apa yang tengah dilakukan kementerian BUMN, intinya seperti yang tadi dikatakan pak Drs Subiakto.
Program ini sebenarnya ditujukan untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja yaitu, dengan memperkuat lembaga-lembaga koperasi, khususnya koperasi serta unit simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan syariah, unit jasa keuangan syariah di seluruh kecamatan dan juga koperasi-koperasi wanita.
Kita perkuat melalui permodalan dengan memberikan seperti halnya juga dilakukan kementerian negara BUMN melaui PKBL tadi Yaitu, sama seperti pinjaman lunak.
Dalam hal ini kita katakan dana bergulir kepada setiap koperasi dengan dengan anggota tertentu. Kemudian di harapkan koperasi bisa mengelola dengan baik uang itu untuk nanti disalurkan kepada anggotanya sehingga anggotanya bisa mendapatkan pinjaman untuk berusaha.
Dengan berusaha ini tentunya diharapkan mereka bisa memperoleh satu pendapatan dan dengan pendapatan ini kami harapkan masyarakat serta anggota koperasi ini bisa memperoleh hak hak dasarnya sehingga terlepas dari kemiskinan.
Hak-hak dasar untuk koperasi wanita yaitu bisa menyekolahkan anaknya, bisa memperoleh kesehatan yang baik dan lain sebagainya .
Drs Subiakto Tjakrawerdaja (Host):
Jadi Kementerian Koperasi tidak langsung kepada pengusaha kecil ya?
Agus Muharam Mp Msp (Deputi Menteri Koperasi Bidang Pembiayaan):
Kementerian Koperasi menyalurkan kepada koperasi dan koperasi melanjutkan kepada anggotanya.
Dewi Huges (Host):
Tapi tadi pak agus ingin menjelaskan tentang koperasi perempuan silahkan pak agus
Agus Muharam Mp Msp (Deputi Menteri Koperasi Bidang Pembiayaan):
Koperasi perempuan ini suatu program yang diarahkan untuk mengembangkan atau memperluas akses pembiayaan kepada para pengusaha yang dijalankan oleh para kaum ibu dan kaum perempuan.
Kita namakan yaitu adalah program "Perkasa"(Perempuan keluarga sehat sejahtera).
Jadi ibu-ibu ini yang tergambung dalam kelompok PKK itu yang sudah punya koperasi silahkan untuk mengajukan suatu perkuatan permodalan dan juga perkuatan SDMnya memlalui dinas koperasi setempat untuk mendapatkan pinjaman 100 juta rupiah untuk modal.
Penelpon
Saiful palembang
Kalau saya menyoroti bapak-bapak narasumber begini pak, petani-petani di desa itu kalau bisa tanah-tanahnya yang ada di desa itu jangan diserahkan kepada investor. Begini pak dengan 8 Kepala keluarga itu ia dapat hidup hanya dengan lahan 1 hektar. Kalau dia tidak punya lahan dan lahannya digarap oleh para investor dia akan lari ke kota jadi pengemis dan gembel atau kuli bangunan.
Sekarang ini banyak petani menangis karena lahannya diserahkan kepada investor. Ini satu lagi tolong pedagang-pedagang di pasar-pasar jangan di anggap kecil, lalu digusur dan dipukuli, coba kasi fasilitas, kasi tempat yang murah.
Floor:
Ibu Sasi Sutejo (Kader PKK Duren Sawit)
Saya ingin bertanya kepada bapak Agus Muharam, masalah koperasi tadi karena kebetulan kita kader PKK itu bergerak di bidang sosial dan kebetulan kita sedang menggerakan pra-koperasi sampai ke koperasi. Saya ingin bertanya bagaimana caranya dan apa syarat syaratnya untuk pembinaan dari pra koperasi ke koperasi?
Penelpon:
Andi samudra (Ujung Pandang)
Bagaimana bisa menjamin kemitraan dengan membantu lingkungan lalu banyak pengusaha-pengusaha besar kita ini malah memiskinkan pengusaha-pengusaha kecil pak, malah mereka bersatu untuk mematikan pengusaha-pengusaha kecil nah melalui gemari ini, kita bisa bersatu nggak pak untuk mengangkat orang-orang miskin?
Agus Muharam Mp Msp (Deputi Menteri Koperasi Bidang Pembiayaan):
-Untuk pak Saiful ya, Kementerian negara Koperasi mengembangkan program yang namanya pembiayaan produktif kredit usaha mikro atau kita namakan P3KUM.
P3KUM ini dikembangkan di setiap kecamatan jadi satu kecamatan satu koperasi dan mudah-mudahan untuk kedepan menjadi satu desa satu koperasi sehingga masyarakat kita yang ada dipedesaan bisa melakukan aktifitas ekonominya melalui koperasi-koperasi di setiap kecamatan. Nah kita perkuat dengan program yang namanya seperti Perkasa, yaitu perkuatan permodalan pinjaman sebesar 100 juta rupiah dengan bunga yang relatif sangat rendah dan akan didampingi oleh bank pelaksana.
-Kemudian untuk Ibu Sutejo
Memang syarat untuk mendapatkan program perkasa itu koperasinya harus sudah berbadan hukum, jadi yang pra-koperasi itu ditingkat kabupaten menghubungi dinas kabupaten setempat, nanti kalau ada kesulitan dalam memperoleh badan hukumnya atau di persulit silahkan melapor ke kami, nanti kami akan tangani segera.
Waktu yang diperlukan untuk proses badan hukum tergantung dari jumlah yang diajukan tempat tersebut, tapi paling tidak satu bulan badan hukum paling lama akan selesai.
Setelah mengajukan badan hukum, kira-kira tiga bulan ibu bisa melakukan rapat anggota untuk kemudian mengajukan program perkasa dan tahun depan kita akan kembangkan menjadi 1350 koperasi wanita di seluruh indonesia dan tidak tergantung pada kecamatan. Bila di satu kecamatan ada 2 atau 3 koperasi wanita kita akan akomodasikan, di seleksi oleh dinas kabupaten setempat dengan anggota minimal 25 orang.
Nanti disalurkan pinjaman itu ke anggota maksimum sebesar 4 juta rupiah dengan bunga yang tentunya akan disepakati oleh para anggota koperasi tersebut tetapi kita harapkan untuk tidak lebih dari 2% per bulan.
Itu Jangka pendek pinjamannya, nah ini untuk menggerakan kegiatan usaha di kelompok perempuan. Jadi pak menteri meminta bahwa program ini untuk mendukung kesejahteraan keluarga dan menjadikan perempuan itu menjadi kekuatan baru dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Parikesit Suprapto Phd (Staff Ahli Menteri Bidang Usaha Kecil):
Setiap pengusaha itu kan memerlukan beberapa jenis sumber tidak hanya capital dana tapi juga harus ada tanah dan lain sebagainya, dan mau tidak mau mereka harus memiliki hal tersebut serta kewajiban pemerintah untuk menjaga. Kaitanya dengan pengusaha besar sebenarnya harus ada sinergi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil, semacam BUMN dan usaha kecil.
Demikian juga yang terjadi di Solo, tadi pagi saya ke solo itu melihat bagaimana sinergi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil. Pengusaha besar adalah awalnya dari kecil kita bantu kemudian berkembang semakin besar usaha pada bidang spesialis di rotan (Kharisma Rotan Mandiri).
Dia mempunya cluster semacam inti plasma bisa membantu satu desa dan hampir semua penduduk disitu menjadi pengrajin mebel rotan. Sinergi itu sangat bagus dan sangat kuat karena saling membutuhkan itu akhirnya bisa maju dan untuk ekspor ke luar negeri pak. Jadi harusnya pengusaha besar dan kecil itu saling sinergi sehingga saling membutuhkan.
Drs Subiakto Tjakrawerdaja (Host):
Jadi seumpanya tanah diperkebunan, tadi disebutkan namanya inti plasma, Jadi plasmanya itu dimiliki oleh petani, kalau dulu ada tanah 2 hektar yang dimiliki transmigrasi kemudian ada intinya katakanlah dia punya pabriknya, dalam usaha kelapa sawit umpamanya, yang menanam kelapa sawit adalah petaninya punya 2 hektar, ini saya kira sangat ideal sekali kemitraan yang saling menguntungkan dan sinergi, ini saya kira sangat bagus sekali.
Saya ngga tahu apa ini masih berjalan Pak?
Karena sekarang ini karpet merah untuk investor untuk mengejar pertumbuhan sehingga yang diberikan itu kepada pengusaha pengusaha besar pak. Kalau dulu ada namanya program kepada pengusaha besar tapi kemudian setelah berjalan diadakan namanya konversi. Jadi yang besar itu kemudian dipecah-pecah lalu diberikan kepada rakyat petani-petani kecil. Nah apakah program itu masih ada ?
kalau ada saya kira program itulah yang paling ideal dan itulah yang diharapkan oleh pak saiful tadi dan rakyat bukan hanya menjadi buruh akan tetapi menjadi pemilik jadi dia juga ikut memiliki tanah itu. Saya kira ini adalah filosofi penanggulangan kemiskinan yang lebih ideal sekali. Mudah mudahan program itu masih dijalankan.
Parikesit Suprapto Phd (Staff Ahli Menteri Bidang Usaha Kecil):
Kalau kita melihat program pemerintah untuk UKM, itu ada 4 sehat 5 sempurna empatnya itu adalah modal, manajemen, pasar dan lain sebagainya dan yang ke lima adalah kemitraan, jadi tanpa ada kemitraan itu usah besar dan usaha kecil takkan bisa berjalan
Agus Muharam Mp Msp (Deputi Menteri Koperasi Bidang Pembiayaan):
Mungkin terkait dengan pertanyaannya Bapak Andi Jamaro, Jadi apa yang telah dilakukan kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan kementerian BUMN, itu pada intinya adalah membuka akses yang lebih luas kepada kelompok usaha yang sekarang jumlahnya 48,9 juta.
Yang mana diantaranya 46 juta unitnya masih dalam kategori mikro yang sulit ke perbankan karena memang belum waktunya kesana. Nah program yang dilakukan pemerintah ini difokuskan kepada apa yang dilakukan oleh bank itu tidak bisa dipenuhi sehingga apa yang dilakukan oleh koperasi itu tidak dilakukan oleh bank misalkan dalam program ini coleteral tambahan atau anggunan itu ditiadakan atau tidak diperlukan. Persyaratan relatif ringan kemudian bunga relatif rendah dan pendampingan dilakukan oleh bank pelaksana.
Jadi apa-apa yang tidak dilakukan oleh bank itu dilakukan oleh koperasi untuk selanjutnya bank akan mendampingi dan membina jika sudah melalui pendampingan dan ketika telah mampu mandiri dia dilepas diharapkan akan bisa melanjutkan untuk bisa akses ke perbankan
Floor:
Audi Ardhana (Mahasiswa)
Saya ingin menanyakan prioritas usaha seperti apa yang menjadi prioritas koperasi? Jangan sampai modal yang telah diberikan dilarikan seperti kasus BLBI yang kedua untuk sektor bidang pariwisata bagaimana koperasi menangani hal tersebut, sementara kita tau memiliki sumber daya alam yang cukup luas tepi pemberdayaan SDM yang sangat kecil sekali.
Floor
Hasli Rastiadi (PKK Kramatjati)
Pertanyaan kami tujukan untuk Bapak Agus, Apakah ada pola yang lebih sederhana lagi pak selain koperasi yang berbadan hukum, karena kita menghadapi istilahnya ibu-ibu yang kelasnya masih mau berusaha, kita di PKK ada yang namanya UP2K ada POKPEL, apakah melalui jalur institusi baik melaui walikota, kecamatan atau kelurahan apakah bisa diberikan pola pembiyayan yang sederhana pak, tapi dengan catatan pendampingan pak.
Penelpon
Hanif Azhar (Surabaya)
Saya sangat gembira adanya pinjaman tanpa anggunan senilai 4 juta dengan bunga 2 persen, kalau bisa malah dinaikan saja menjadi 2,5 persen, tetapi yang 2 persen itu tabungan bagi nasabah atau tetap 2 persen tapi yang 1,5 persen itu tabungan bagi nasabah. Di negara lain itu ada pegawai yang dapat pinjaman 250 juta tanpa anggunan, bagaimana kita ketinggalan dengan negara lain?
Penelpon
Abdul Kadir Tj priok
Saya ini juga salah satu pengurus koperasi tapi koperasi yang saya urus ini dibilang koperasi angkutan barang (kopaba) dan diketuai oleh pak Aep sarifudin, kami ini sudah bergerak sudah puluhan tahun dan mempunyai anggota yang sangat luar biasa sekitar 3000 lebih, tapi selama ini apakah koperasi kami ini termasuk usaha kecil atau menegah, karena pemerintah selama ini tidak pernah memberikan toleransi untuk memajukan usaha kami ini tentang peningkatan usaha dibidang angkutan. Nah ini mengajukan pinjaman ke bank kesana kemari itu sangat sulit, apakah sudah di hitung oleh pemerintah termasuk usaha menengah tapi menganggap kami ini masih usaha kecil yang masih membuka peluang kerja kepada ribuan tenaga supir dan kenek. Nah inilah keluhan kami yang kami hadapi untuk saat ini.
Agus Muharam Mp Msp (Deputi Menteri Koperasi Bidang Pembiayaan):
-Untuk Ibu Riani, Nanti mungkin pola yang lebih sederhana itu tadi yang disampaikan oleh bapak Parikesit Suprapto Phd melalui dana PKBL. Jadi PKBL inikan tidak tergantung harus koperasi tapi kelompok usaha-usaha yang sifatnya individu itu bisa.
-Kemudian Pak Hanif ini memang bunga yang 4 persen untuk koperasi itu untuk membayar bank pelaksana, karena bank pelaksana itu untuk melakukan pembinaan, pendampingan, monitoring dan evaluasi jadi praktis hanya membayar 4 persen. Kemudian 2-2,5 persen itu adalah dari koperasi ke anggota tetapi itu tergantung juga oleh kesepakatan anggota berapa, tetapi kami berharap untuk tidak lebih dari 2 persen per bulan. Bunga ini sebagai keuntungan koperasi untuk nanti digulirkan ke anggotanya setelah sepuluh tahun koperasi bisa melunasi kemudian dialihkan secara bergulir ke koperasi lain. Itu Polanya demikian.
-Kemudian untuk Ibu riani dan Pak Abdul Kadir
Program pemerintah yang baru dan sedang diluncurkan ini adalah program penjaminan kredit bagi usaha mikro dan kecil. Direncanakan dalam waktu dekat dijalankan oleh beberapa bank yang di tunjuk, terutama bank BUMN itu dengan pinjaman sampai dengan 500 juta per UKM. Program penjaminan ini sudah merupakan program kebijakan yang sudah selesai di tingkat kebijakan tinggal teknis operasionalnya direncanakan nanti koleteral tambahan/anggunan itu 70 persen di tanggung oleh pemerintah melalui perum sarana pengembangan usaha dan askrindo (Asuransi Kredit Indonesia) sehingga pengusaha bisa lebih ringan dan 30 persen direncanakan akan di tanggung oleh bank bersama dengan UKM nya. Jadi Koperasi angkutan yang ada di Tj Priok ini saya rasa bisa memanfaatkan program penjaminan. Jadi program dana bergulir itu target group nya adalah masyarakat miskin yang berusaha yang tergolong dalam kelompok usaha mikro. Kalau sudah memiliki tingkatan lebih tinggi disana tidak memiliki koleteral mereka silahkan masuk ke program penjaminan kredit. Bahkan di UKM-UKM yang mempunyai tanah yang belum bersertifikat atau tanah girik yang sudah siap untuk menjadi koleteral kita bantu melalui program sertifikasi tanah, kita biayai dan kita percepat prosesnya dan dibantu satu petak tanah untuk UKM itu dengan 500.000 rupiah dan untuk tanah perkebunan sebesar 1.000.000 rupiah dan itu berlaku di seluruh indonesia kami programkan tahun ini sebesar 13.000 sertifikat bekerja sama dengan BPN, Depdagri dan tahun depan menjadi 30.000 itu sertifikasi tanah itu diberikan kepada UKM-UKM yang tadi yang koleteral tambahannya mungkin belum mungkin belum menjadi aset masih berupa berpotensi.
-Untuk mas Audi, Dari penelitian yang kami lakukan program ini berjalan sejak tahun 2000 tetapi program P3KUM dan Perkasa ini sejak tahun 2005, sektor usaha yang digunakan oleh masyarakat itu umumnya sektor perdagangan dan jasa sekitar 86 persen untuk perdagangan dan jasa, sedangkan pertanian itu sekitar 23 persen sedangkan sektor lainnya sisanya. Termasuk di dalamnya adalah kegiatan parawisata. Karena ini dipantau oleh bank pelaksana laporan progresnya tidak semata-mata dari dinas koperasi tapi dari bank pelaksana serta pengawasan anggota koperasi. Kita percayakan mereka karena mereka lembaga yang profesional di bidang keuangan lalu kita percayakan kepada ahlinya. Alhamdulilah program ini berjalan dengan lancar dan tersalur dengan baik di teliti oleh lembaga lembaga lain dan memberi manfaat besar kepada usaha mikro dan kecil dan tidak pernah ada yang diperiksa kejaksaan atau kepolisian.
Parikesit Suprapto Phd (Staff Ahli Menteri Bidang Usaha Kecil):
Untuk Program kemitraan target sasaranya adalah harus Usaha kecil dan mikro kebawah, Jadi yang menegah itu bukan target kita, karena untuk program ini bersifat sosial yang non bankable atau Jadi usaha kecil atau mikro.(usaha yang belum layak akses ke perbankan)
-Untuk adik Audi, Jadi kalau takut seperti BLBI kalau kita lihat, masyarakat kita itu memang lugu sederhana dan polos tapi dapat dipercaya dan itu bisa dibuktikan misalnya dari bank, bank kita misalnya BRI micro finance itu nasabahnya adalah usaha kecil dibandingkan dengan bank-bank yang untuk korporasi kondisi kredit macetnya itu jauh lebih bagus di BRI yang nasabahnya adalah usaha kecil.
Agus Muharam Mp Msp (Deputi Menteri Koperasi Bidang Pembiayaan):
Bahkan Koperasi ibu-ibu ini jauh lebih baik lagi
Dewi Huges:
Pak Drs Subiakto Tjakrawerdaya bisa kita simpulkan pembicaraan kita kali ini
Drs Subiakto Tjakrawerdaja (Host):
Jadi memang masalah penanggulangan kemiskinan ini memang upaya yang terus menerus dilakukan oleh kita bersama, khususnya memang ini tanggung jawab pemerintah, untuk itu pemerintah pak SBY ini juga kita sudah dengar bersama bahwa sudah juga melakukan program-program yang baik sekali masalahnya sekarang ini barangkali belum banyak masyarakat yang mengetahui program-program ini, oleh karena itu acara semacam ini saya kira menjadi sangat baik sekali untuk di teruskan di masa-masa yang akan datang. Harapan saya bagi yang sudah mengetahui ya memanfaatkan sebaik-baiknya dan saya harapkan juga kepada pemerintah, khususnya Menteri BUMN dan Kementerian Koperasi untuk betul-betul merespon sebaik-baiknya sehingga para pengusaha kecil ini dapat langsung mengakses kepada sumber-sumber pembiayaan, Memang permodalan bukan satu-satunya masalah, tapi kalau masalah ini kalau bisa di atasi saja masalah permodalaan dan pembiayaan ini saya kira 50 persen akan sudah bisa di atasi dan dapat dihadapi oleh pengusaha-pengusaha kecil ini. Jadi sekali lagi manfaatkanlah berbagai fasilitas dari pemerintah ini dan itulah tujuan pemerintah untuk memfasilitasi para pengusaha-pengusaha mikro dan kecil ini untuk memanfaatkan berbagai fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Selamat bekerja dan semoga sukses!
Gerakan Masyarakat Mandiri................
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
masyarakat mandiri itu masyarakat yang seperti apa?
Post a Comment